Senin, 13 Oktober 2014

Konsep Perwakilan dan Fungsi Legislatif




          Menurut pembagian kekuasaan secara horizontal, lembaga yang mempunyai kekuasaan membuat undang-undang adalah lembaga legislatif. Anggota badan legislatif dianggap mewakili rakyat, sehingga lembaga ini juga dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat atau Parlemen. Untuk menilik sejauh mana lembaga legislatif ini akan mewakili kepentingan rakyat, maka perlu untuk membahas sejarah perwakilan itu sendiri dan landasan pemikiran yang ada, sebelum membahas masalah mekanisme dan fungsi dari lembaga perwakilan tersebut.
Perwakilan selalu dihubungkan dengan kelompok-kelompok dalam masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga yang anggota- anggotanya mewakili rakyat. Dianggap bahwa rakyat yang-berdaulat dalam sistem perwakilan tersebut, dan mempunyai suatu kemauan, di mana Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan kemauan rakyat itu dengan jalan menentukan kebijakan umum {public policy) yang mengikat seluruh masyarakat. Undang-undang yang dibuat oleh lembaga itu mencerminkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut kepentingan umum.
Wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat diperolch melalui proses sejarah. Kita kembali melihat Parlemen Inggris yang merupakan Dewan Perwakilan Rakyat tertua di dunia. Pada mulanya Parlemen ini tidak mempunyai wewenang untuk menentukan undang- undang. Parlemen hanya mempunyai tugas mengumpulkan dana atau pajak yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan peperangan. Kegiatan penyerahan dana itu lambat laun diikuti tuntutan agar pihak raja menyerahkan pula beberapa hak dan privilege sebagai imbalan. Dengan demikian Parlemen secara berangsur-angsur berhasil bertindak sebagai badan yang membatasi kekuasaan raja yang absolut. Dengan berkembangnya gagasan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, maka Dewan Perwakilan Rakyat menjadi badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan dengan menentukan kebijakan umum yang dituangkan ke dalam undang-undang.
Jean Jacques Rousseau seorang pemikir Prancis (1712-1778) adalah pelopor dari gagasan kedaulatan rakyat. Ia tidak menyetujui adanya badan
perwakilan, akan tetapi mencita-citakan suatu bentuk demokrasi langsung, di mana rakyat secara langsung merundingkan dan memutuskan soal-soal kenegaraan dan politik. Dewasa ini demokrasi langsung dianggap tidak praktis dan kedaulatan rakyat diselenggarakan melalui wakil-wakil yang dipilih secara berkala. Sedangkan demokrasi 'langsung yang masih dipertahankan dalam bentuk khusus adalah referendum atau plebisit.
Menurut C.F. Strong, “Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhimya mempertanggungjawabkan kepada mayoritas itu”. Dengan demikian Dewan Perwakilan Rakyat dalam suatu negara demokrasi mewakili mayoritas rakyat dan pemerintah bertanggung jawab kepadanya. Pemerintah pada waktu tertentu dapat diminta untuk memberikan penjelasan mengenai tindakan- tindakannya. Sebagai contoh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pemah memanggil pemerintah untuk menjelaskan masalah pembangunan proyek Lapangan Udara Intemasional Soekamo-Hatta. Dalam hal ini pemerintah langsung menunjuk pimpinan proyek tersebut untuk menjelaskan permasalahannya di depan anggota Dewan. Pemerintah wajib memberikan penjelasan berbagai permasalahan yang ditanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Perwakilan (representation) adalah konsep bahwa seseorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar. Ada dua macam perwakilan yang kita kenal, yaitu sebagai berikut.
1.       Perwakilan politik {political representation), yaitu perwakilan yang didasarkan pada sistem kepartaian. Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih dalam pemilihan umum melalui partai politik.
2.       Perwakilan fungsional {functional or occupational representation), yaitu perwakilan yang didasarkan pada golongan fungsional.
Perwakilan politik banyak dilaksanakan di berbagai negara. Misalnya anggota perwakilan atau badan legislatif di Amerika Serikat terdiri dari partai politik yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Anggota badan legislatif di Inggris terdiri dari dua partai yaitu Partai Buruh dan Partai Konservatif. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat dikatakan sebagai perwakilan politik, karena anggota dewan terdiri dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.


Namun asas perwakilan politik tersebut oleh beberapa kalangan dianggap mengabaikan kepentingan dan kekuatan lain yang ada dalam masyarakat. Beberapa negara telah mencoba mengatasi persoalan tersebut dengan memasukkan golongan yang dianggap memerlukan perlindungan khusus ke dalam keanggotaan dewan perwakilan rakyat. Asas perwakilan tersebut dinamakan asas perwakilan fungsional. Misalnya di India, golongan Anglo-Indian dimasukkan sebagai anggota majelis rendah, sedangkan beberapa wakil dari kalangan sastrawan, kebudayaan dan pekerjaan sosia! diangkat menjadi anggota majelis tinggi.
Pada perkembangan politik selanjutnya terlihat bahwa suatu negara modern dikuasai oleh bermacam-macam kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, golongan. yang menyuarakan kepentingan ekonomi kadang-kadang diikutsertakan dalam proses politik. Hal itu dapat diiihat misalnya di Prancis. Pada masa Republik Prancis IV (1946-1958) didirikan suatu Majelis Ekonomi sebagai penasihat pada Dewan Perwakilan Rakyat. Majelis itu ierhak memberikan rancangan Undang-Undang yang menyangkut soa! ekonomi. Pada masa Republik Prancis V, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1958, majelis ekonomi yang dinamakan Majelis Ekonomi dan Sosial, itu berubah perannya menjadi penasihat pada pemerintah, dan tidak lagi pada Dewan Perwakilan Rakyat.
Italia, di bawah Mussolini pernah dinamakan negara korporatif (icorporate state). Perwakilan didasarkan pada asas-asas fungsional. Pada masa itu dibentuk dua puluh dua corporations yang termasuk di dalamnya baik pemimpin maupun serikat sekerja dari masing-masing industri. Wakil- wakil dari golongan ekonomi itu duduk dalam Council of Corporations, yang didirikan pada tahun 1930. Council of Corporations ini menggantikan lembaga perwakilan rakyat pada tahun 1939. Keadaan itu hanya berlangsung pada masa pemerintahan Mussolini.
Di Indonesia, asas perwakilan fungsional juga pernah dikenal di samping asas perwakilan politik. Boleh dikatakan bahwa pada awalnya Golkar berlandaskan asas perwakilan fungsional, akan tetapi kemudian berlandaskan perwakilan politik, seperti partai-partai politik lainnya. Demikian juga perubahan sistem perwakilan di Indonesia di masa Reformasi. Selain memenuhi asas perwakilan politik lewat partai politik, di masa sekarang ini terdapat perwakilan fungsional yang didasarkan pada keterwakilan masing- masing daerah di lembaga perwakilan rakyat. Terdapat lembaga baru yaitu
Dewan Perwakilan Daerah di mana masing-masing daerah atau provinsi memiiiki empat orang wakilnya di dewan perwakilan rakyat.
Dengan berbagai gambaran sistem perwakilan yang disebutkan di atas dapat dilihat bahwa selain perwakilan politik dianggap wajar, perwakilan fungsional juga perlu diperhatikan dan diakui kepentingannya sebagai cara untuk memasukkan unsur ekonomi serta unsur kea’nlian dalam proses politik.
Dalam pembahasan di atas disebutkan bahwa lembaga perwakilan terdiri dari majelis rendah dan majelis tinggi. Untuk itu perlu dijelaskan mengenai sistem satu majelis dan sistem dua majelis.

SISTEM SATU MAJELIS DAN SISTEM DUA MAJELIS

Di negara yang memakai sistem federal, lembaga legislatif biasanya memakai sistem dua majelis (bikameralisme), karena satu di antaranya mewakili kepentingan negara bagian seperti di India, Amerika Serikat dan Republik Indonesia Serikat (Desember 1949- Agustus 1950). Sistem dua majelis ini dimaksudkan untuk mengimbangi atau membatasi kekuasaan dari majelis yang satu terhadap majelis yang lain. Kedua majelis itu adalah majelis rendah (Lower House) dan majelis tinggi (Upper House). Sedangkan badan legislatif yang hanya terdiri dari satu kamar disebut uni kameralisme.
Keanggotaan dari majelis tinggi dapat ditentukan atas dasar turun- temurun, seperti majelis tinggi Inggris (House of Lords). Majelis tersebut adalah satu-satunya majelis tinggi yang sebagian anggotanya berkedudukan turun-temurun. Namun ada pula anggota majelis tinggi ini yang didasarkan pada penunjukan. Di Inggris, di samping turun-temurun, juga pada waktu tertentu anggota majelis tinggi ditunjuk berdasarkan jasanya dalam masyarakat. Demikian juga di Kanada anggota majelis tinggi, yaitu Senat, ditunjuk berdasarkan jasanya terhadap masyarakat atau jasanya terhadap partai yang sedang berkuasa.
Cara lain untuk menentukan keanggotaan majelis tinggi adalah dengan cara dipilih, seperti yang dilaksanakan di Amerika Serikat,- Uni Sovyet dan Filipina. Masa jabatan majelis tinggi biasanya lebih lama daripada majelis rendah. Majelis tinggi di India disebut Rajya Sabba (Council of State), di Amerika Serikat disebut Senat, begitu pula Filipina dan Republik Indonesia Serikat (1949-1950).
Keanggotaan majelis rendah dipilih melalui pemilihan umum.
Wewenang majelis rendah biasanya lebih besar dibanding majelis tinggi,
kecuali di Amerika Serikat. Wewenang tersebut tercermin dalam bidang legislatif maupun dalam bidang pengawasan. Misalnya, dalam sistem parlementer, majelis ini dapat menjatuhkan kabinet, seperti di India dan Inggris. Dalam sistem presidensial, majelis rendah tidak mempunyai wewenang tersebut, seperti di Amerika Serikat dan Filipina. Di Inggris majelis rendah ini disebut House of Commons dengan masa jabatan 5 tahun, di India disebut Lok Sabba dengan masa jabatan lima tahun, di Amerika Serikat disebut House of Representatives dan di Filipina National Assembly dengan masa jabatan 2 tahun.
Badan legislatif yang sering dinamakan Badan Perwakilan Rakyat adalah suatu lembaga yang dibangun oleh para wakil rakyat dengan fungsi mereaiisasikan kekuasaan rakyat dalam bentuk lembaga dan proses pemerintahan. Kalau kita melihat bekerjanya suatu sistem politik, badan legislatif merupakan struktur yang berada dalam proses konversi. Input yang masuk ke dalamnya dapat bersifat tuntutan, tekanan dan dukungan, kemudian menghasiikan Undang-Undang sebagai outputuya.
r . Badan perwakilan rakyat berhubungan erat dengan lembaga lain yaitu badan eksekutif dan yudikatif dalam melaksanakan peranan dan fungsinya. Di samping itu ditentukan pula oleh struktur badan legislatif itu sendiri, di mana hal itu menyangkut aspek keorganisasian badan perwakilan tersebut.
Di negara-negara demokrasi, badan legislatif menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut:

1.Menentukan Kebijakan dan Membuat Undang-undang
Tugas utama dari badan perwakilan rakyat adalah dalam bidang perundang undangan. Akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa badan perwakilan rakyat membuat undang-undang. Dewasa ini hampir di semua negara, sebagian besar rancangan undang-undang disiapkan oleh badan eksekutif dan diserahkan kepada badan perwakilan rakyat untuk dibahas dan jika dianggap perlu, diubahnya. Kecuali dalam hal badan perwakilan rakyat mengajukan rancangan undang-undang inisiatif, yaitu atas prakarsa sendiri. Akan tetapi jumlah ini lebih sedikit daripada rancangan Undang-undang yang dibuat oleh kementerian yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan kecenderungan yang dapat ditemukan hampir di seluruh dunia, yakni bertambah kuatnya peranan lembaga eksekutif terhadap lembaga legislatif. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa peranan badan perwakilan rakyat di setiap negara berbeda.
Dalam rangka memperlancar pembahasan rancangan undang-undang, badan legislatif pada umumnya di banyak negara membentuk panitia-panitia atau komisi-komisi. Panitia-panitia yang dibentuk mempunyai wewenang untuk memanggil menteri atau pejabat yang berkepentingan untuk memberi keterangan mengenai rancangan undang-undang yang sedang dibicarakan atau mengenai hal-hal yang lain. Panitia legislatif itu di beberapa negara sangat berkuasa seperti di Amerika Serikat dan Prancis, sedangkan di Inggris panitia ini hanya berfungsi teknis saja. Sidang panitia legislatif dalam pembuatan undang-undang itu ada yang terbuka seperti di Amerika Serikat, dan tertutup seperti di negara lain.
Dari berbagai bidang yang ada, peranan lembaga legislatif yang tampak menonjol adalah dalam bidang keuangan. Rancangan anggaran belanja negara diajukan ke lembaga legislatif oleh badan eksekutif. Badan legislatif mempunyai kekuasaan mengadakan perubahan dan menentukan beberapa anggaran belanja dari seluruh program pemerintahan. Namun pada kenyataannya di negara yang lembaga eksekutifnya kuat, badan legislatif tidak banyak mengadakan perubahan termasuk mengurangi anggaran yang akan dipergunakan. Di negara yang badan legislatifnya kuat dapat saja badan itu mengadakan perubahan termasuk mengurangi anggaran, seperti Congress Amerika Serikat sering mengurangi bantuan ekonomi ke negara-negara yang sedang berkembang.

2.Mengontrol Badan Eksekutif sebagai Pelaksana Pemerintahan
Peranan legislatif di bidang pengawasan semakin menarik perhatian, karena fungsi badan legislatif dalam bidang perundang-undangan agak berkurang. Melalui fungsi pengawasan, badan ini melindungi kepentingan rakyat. Lembaga legislatif mengoreksi kegiatan lembaga kenegaraan lainnya. Pengawasan ini dilakukan melalui hak-hak yang dimiliki, misalnya hak bertanya, interpelasi, angket dan mosi.
Hak bertanya adalah hak anggota badan legislatif untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai suatu hal. Pertanyaan diajukan baik secara lisan maupun secara tertulis. Di Inggris dan India, kita melihat adanya jam bertanya, dalam hal ini pertanyaan itu diajukan secara lisan. Di Indonesia semua badan legislatif, kecuali DPR-GR pada masa Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak bertanya. Pertanyaan itu diajukan secara tertulis dan pemerintah biasanya menjawab secara tertulis pula.
Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan di suatu bidang. Misalnya di Indonesia, DPR dalam masa berlakunya sistem parlementer pernah menggunakan hak interpelasi untuk menanyakan suatu kebijakan di suatu bidang. Badan eksekutif harus memberikan penjelasan pada sidang pleno. Penjelasan yang dibahas oleh anggota diakhiri dengan pemungutan suara, apakah penjelasan pemerintah memuaskan atau tidak. Jika hasil pemungutan suara tersebut bersifat negatif, hal itu berarti peringatan bagi pemerintah bahwa kebijakannya diragukan. Biasanya apabila lembaga eksekutif dan legislatif sedang terlibat dalam pertentangan, situasi tersebut sering dimanfaatkan untuk mengajukan mosi tidak percaya. Di Indonesia semua badan legislatif mempunyai hak interpelasi, kecuali pada masa Demokrasi Terpimpin. Pada masa Demokrasi Pancasila hasil Pemilu 1977 pernah akan mempergunakan hak-interpelasi tentang suatu kebijakan yang menyangkut kemahasiswaan, namun tidak berhasil karena syarat tata tertibnya tidak terpenuhi. frj Hak angket adalah hak badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sfendiri. Hak lain yang dimiliki badan legislatif adalah hak mosi, yaitu apabila badan memberikan mosi tidak percaya, maka kabinet harus mengundurkan diri. Di Indonesia mulai tahun 1959 hak mosi ini ditiadakan. Fungsi dan peranan lembaga legislatif di masing-masing negara berbeda sesuai dengan politik yang dijalankannya.

0 komentar:

Posting Komentar