A.BADAN
EKSEKUTIF
Perjalanan
sejarah politik modern Indonesia memperlihatkan bahwa mulai dari awal
kemerdekaan (yaitu September 1945) sampai 14 November 1945 yaitu kira-kira dua
bulan, sistem pemerintahan Indonesia berlandaskan sistem presidensial. Mulai
bulan November 1945 sampai dengan tahun 1959, yaitu kira-kira 14 tahun, sistem
pemerintahan Indonesia berlandaskan sistem parlementer. Dalam sistem terakhir
ini presiden, dalam hal ini Presiden Soekarno merupakan kepala negara,
sedangkan Moh. Hatta menjadi Wakil Presiden. Kekuasaan eksekutif dijalankan
oleh seorang perdana menteri dengan dibantu oleh sejumlah menteri. Dari tahun
1945 sampai dengan tahun 195.9, yaitu masa 14 tahun, terdapat sekitar 18
kabinet.
Dalam
masa Demokrasi Parlementer ini jumlah menteri dalam suatu kabinet tidak tentu,
tetapi para menteri diharapkan mewakili partai-partai dalam parlemen yang
mendukung. Jumlah menteri dari kabinet Sjahrir 1 ada sekitar 16 orang,
sedangkan jumlah menteri dari kabinet Amir Sjarifuddin II ada 37 orang, dan
dalam kabinet Ali Sastroamidjojo (kabinet koalisi hasil pemilihan umum 1955)
ada 25 orang menteri. Dalam kabinet Ali Sastroamidjojo II ada 6 orang dari
Parkindo, PSII, dan Partai Katolik masing- masing ada dua orang wakil.
Sementara Parti, IPKI, dan non-partai masing-
masing diwakili oleh satu orang.
Pada
tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden;
sistem pemerintahan parlementer berakhir dan diganti sistem presidensial.
Menurut UUD 1945 maka kekuasaan eksekutif berada di tangan seorang presiden,
dengan dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam melaksanakan tugasnya
presiden dibantu oleh sejumlah menteri. Presiden adalah mandataris MPR dan
bertanggung jawab pada MPR, bekerja sama dengan DPR untuk menghasilkan UU dan
menyusun APBN. Presiden juga mengadakan hubungan diplomatik, dan lain-lain.
Presiden memiliki masa jabatan lima tahun, dan tidak mempunyai wewenang untuk
membubarkan DPR; tetapi DPR juga tidak mempunyai wewenang untuk menjatuhkan
presiden.
Masa
ini dikenal pula sebagai masa Demokrasi Terpimpin, di bawah Ir. Soekarno
sebagai presiden. Dalam masa ini pula Ir. Soekarno oleh MPRS masa itu
ditetapkan sebagai presiden seumur hidup. Di samping itu beberapa anggota
legislatif dan yudikatif diberi status menteri sehingga kabinet terakhir
dikenal sebagai kabinet 100 menteri.
Melalui
Penetapan Presiden No. 14 Tahun 1960, dan melalui UU No. 19 Tahun 1964,
ditetapkan bahwa presiden dapat campur tangan dalam kegiatan legislatif apabila
badan ini tidak dapat menyelesaikan masalah rancangan Undang-Undang, dan juga
dapat turut campur dalam masalah peradilan (badan yudikatil).
Dengan
demikian asas pembagian kekuasaan menjadi sangat kabur karena eksekutif telah
melampaui wewenangnya dan turut campur dalam bidang legislatif dan yudikatif.
Pada
masa Demokrasi Pancasila, melalui Ketetapan MPRS No. XXXXIV tahun 1968,
Jenderal Soeharto dipilih MPRS untuk menjadi presiden; waktu itu tidak ada
wakil presiden. Dalam masa ini pula terjadi perubahan-perubahan politik yang
dilakukan Presiden Soeharto yang menghendaki adanya perubahan dan perbaikan
dalam bidang-bidang politik, ekonomi dan sosial yang belum berhasil dilakukan
secara baik oleh pemerintah-pemerintah sebelumnya.
Untuk
keperluan perbaikan-perbaikan tersebut, maka selaku pimpinan eksekutif,
Presiden Soeharto terlebih dahulu menetapkan landasan politik yang kuat untuk
mendukung kekuasaan eksekutif. Presiden Soeharto melalui pidatonya di depan
sidang MPRS, mengukuhkan kedudukan militer melalui dwifungsi ABRI dalam sistem
politik. Selanjutnya, secara berangsur-angsur sistem politik disederhanakan,
yaitu bila pada pemilihan umum tahun 1971 partai politik berjumlah sembilan dan
satu Golongan Karya (GOLKAR), maka melalui UU Kepartaian No. 3 Tahun 1975,
jumlah ini dikurangi menjadi 2 partai politik yaitu PPP dan PDI dan satu
GOLKAR.
Jadi,
semenjak tahun 1968 melalui dukungan militer dan GOLKAR, presiden berhasil
membangun suatu kekuasaan eksekutif yang efektif untuk melakukan
langkah-langkah pembangunan nasional yang selanjutnya diarahkan pada
pembangunan ekonomi, dengan menetapkan strategi pembangunan secara bertahap
yang dikenal dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA).
Pemerintahan
Orde Baru melakukan pula beberapa perubahan, seperti anggota-anggota badan
legislatif dan yudikatif tidak boleh merangkap menjadi anggota eksekutif, kedudukan
mereka dikembalikan seperti semula sesuai dengan UUD 1945. Keanggotaan kabinet
presidensial dalam masa pemerintahan Orde Baru ini tidak tergantung pada
kekuatan sosial dan politik yang ada, presiden selaku pimpinan eksekutif dapat
memilih sendiri anggota- anggota kabinetnya. Menteri-menteri dipilih dari
kalangan teknokrat dan militer, namun mayoritas adalah sipil.
Jumlah
menteri yang menjadi anggota kabinet dalam pemerintahan Orde Baru menjadi
sekitar 23 orang, dan kabinet dinamakan Kabinet Pembangunan I. Dalam Kabinet
Pembangunan II ada 22 orang menteri, dalam Kabinet Pembangunan III ada 31
orang, dan dalam Kabinet Pembangunan IV ada 37 orang. Sementara itu, guna
memperlancar tugas- tugas kabinet pembangunan ada beberapa posisi dalam
struktur pemerintahan yang diberikan status setingkat dengan Menteri Negara,
yaitu (1) Jaksa Agung, (2) Gubernur Bank Indonesia, dan (3) Panglima ABRI.
Melalui
Tap MPR No. IX/ MPR 1973 Presiden Soeharto diangkat untuk kedua kalinya menjadi
presiden. Dan bila pada tahun 1968, tidak dipilih seorang wakil presiden untuk
mendampingi presiden, maka kali ini melalui Tap MPR No. IX/ 1973 diangkat Sri
Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Wakil Presiden I dalam pemerintahan Orde Baru
(Demokrasi Pancasila). Kabinetnya disebut Kabinet Pembangunan II menggantikan
Kabinet Pembangunan I (1968-1973).
Pada
tahun 1978, melalui Ketetapan MPR No. X/ MPR/ 1978 Soeharto diangkat kembali
menjadi presiden untuk masa jabatan lima tahun (1978- 1983), dan melalui
Ketetapan MPR No. XI/ MPR/ 1978 Adam Malik diangkat sebagai Wakil Presiden
untuk masa jabatan lima tahun.
Pada
tahun 1983, melalui Ketetapan MPR No. VI/ MPR/ 1983 Soeharto diangkat kembali
menjadi Presiden dan Ketetapan MPR No. VIII/ MPR/ 1983 menetapkan Umar
Wirahadikusumah sebagai Wakil Presiden. Lima tahunan berikutnya, yakni pada
1988, 1993, dan 1998 Soeharto kembali diangkat menjadi presiden. Pada
periode-periode tersebut, bergantian diangkat Wakil Presiden untuk mendampingi
Soeharto yaitu Soedharmono, SH (1988-1993), Try Soetrisno (1993-1998) dan B.J.
Habibie (1998).
Situasi
politik yang dipicu oleh krisis perekonomian dan gerakan mahasiswa dan rakyat
telah memaksa Presiden Soeharto meletakkan jabatannya. Jabatan Presiden
dialihkan kepada wakilnya BJ. Habibie yang menjabat sebagai Presiden hingga
Sidang Istimewa MPR tahun 1999. Setelah melewati pemilihan umum 1999, akhirnya
MPR menetapkan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden dan Megawati
Soekarnoputri sebagai Wakil Presiden. Situasi politik nasional, sikap dan
tindakan Presiden Wahid yang kontroversial, serta melemahnya dukungan
partai-partai besar di parlemen telah memicu dilangsungkannya Sidang Istimewa
MPR. Sidang Istimewa MPR 2002 ini pada akhirnya menjatuhkan kekuasaan Presiden
Abdurrahman Wahid dari kursi Presiden sekaligus mengangkat Megawati
Soekarnoputri sebagai Presiden dan Hamzah Haz sebagai Wakil Presiden. Mereka
menjalankan pemerintahan dengan membentuk Kabinet Gotong Royong dan berlangsung
hingga saat ini menjelang pemilihan presiden secara langsung dilaksanakan.
Pemilihan
Presiden secara langsung merupakan catatan sejarah pertama kali yang
dilangsungkan di Indonesia. Selama ini, Presiden dan Wakilnya diangkat oleh
MPR. Pada tahun 2004 dilangsungkan pemilihan presiden secara langsung sesuai
amanat UUD 1945 yang diamandemen serta dijabarkan secara lebih jelas dalam UU
No. 23 Tahun 2003 tentang Dalam pemilihan tersebut,
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden. Proses pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
telah memasuki putaran kedua yang mempertemukan pasangan calon Megawati
Soekarnoputri-K.H. Hasyim Muzadi serta pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono-M.
Jusuf Kalla. Dalam kompetisi pemilihan umum tersebut pasangan Presiden-Wakil
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla ditetapkan sebagai
pemenang dan menjadi Presiden-Wakil Presiden RI pertama yang dipilih secara
langsung oleh rakyat.
Mengenai
masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum
tersebut, memiliki masa jabatan lima tahun, dan dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 7 UUD 1945 (perubahan pertama). Sementara itu
berdasarkan Pasal 7A perubahan ketiga UUD 1945 ditegaskan bahwa Presiden dan
Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul
DPR, baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Usul pemberhentian tersebut dapat diajukan
DPR kepada MPR setelah mengajukan permintaan pada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
B.BIROKRASI
DI INDONESIA
Birokrasi
di Indonesia merupakan kelanjutan birokrasi kolonial Belanda. Birokrasi di masa
kolonial dikenal dengan istilah pangreh praja Di masa kolonial ini, selain
menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, birokrasi dijadikan instrumen kekuasaan
pemerintahan kolonial. Pemerintah kolonial memanfaatkannya untuk berhubungan
dengan masyarakat lokal dan memiliki kekuasaan yang besar. Birokrasi direkrut
dari kalangan priayi dan memiliki status sosial yang tinggi dalam
masyarakatnya. Di masa ini berkembang pola birokrasi yang patrirnonial di mana
jabatan dan perilaku dalam hierarki birokrasi lebih didasarkan pada hubungan
pribadi dan hubungan bapak-anak buah. Hal ini didukung oleh dominannya budaya
masyarakat kita yang bersifat feodal dan berpola hubungan bapak-anak buah ().
Dalam
periode pasca kemerdekaan hingga masa reformasi, birokrasi di Indonesia
mengalami pasang surut dalam kehidupan politik sesuai dengan perkembangan
sistem politik dan kehidupan sosial budaya masyarakatnya. Di masa setelah
kemerdekaan, istilah pangreh praja bagi birokrasi diganti dengan istilah pamong
praja. Hal ini ditujukan dengan harapan agar birokrasi mampu menjadi aparatur
pemerintah baru yang memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakatnya.
Dalam masa awal kemerdekaan, birokrasi telah menjadi alat efektif perekat
persatuan dan kesatuan nasional. Pembentukan birokrasi Indonesia lebih
diletakkan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan. Dengan demikian, struktur
birokrasi sebisa mungkin diisi oleh berbagai kelompok sosial dan suku bangsa
yang ada dalam keragaman bangsa kita. Dengan demikian, tipe rekrutmen dan seleksi
birokrasi lebih didasarkan pada tipe askriptif untuk menunjang persatuan
negara
yang baru lahir. Namun demikian, struktur birokrasi seperti ini memiliki
kelemahan untuk menciptakan birokrasi yang mampu menjalankan tugas-tugas
pemerintahan dengan baik. Rekrutmen dan seleksi tidak didasarkan pada keahlian,
pendidikan, dan kecakapan teknis. Hal ini pun berimplikasi pada munculnya
birokrasi yang kurang mampu memberi fungsi pelayanan pada masyarakat dan di
sisi lain mudah dijadikan alat politik oleh pemegang kekuasaan.
Di
masa Demokrasi Parlementer, kecenderungan untuk menjadikan birokrasi sebagai
alat politik semakin kuat. Di masa Demokrasi Parlementer, kehidupan politik
yang didominasi oleh partai-partai politik menjadikan birokrasi sebagai salah
satu sumber mobilisasi dukungan politik. Partai-partai politik yang ada saat
itu berkompetisi untuk memperebutkan kementerian- kementerian tertentu sebagai
basis dukungan politik. Sehingga terjadilah fenomena politisasi birokrasi yang
menjadikan birokrasi terhambat untuk melakukan fungsi pelayanan kepada
masyarakat. Politisasi birokrasi di masa Demokrasi Parlementer ini berlangsung
secara terbuka. Akhirnya didapati beberapa kementerian yang menjadi basis atau
didominasi oleh suatu partai politik, misalnya Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pertanian, dan Kementerian Penerangan didominasi oleh PN1.
Kementerian Agama didominasi secara bergantian oleh NU dan Masyumi. Sementara
Kementerian Luar Negeri didominasi secara bergantian oleh PSI dan
PNI.
Di
masa awal Demokrasi Terpimpin upaya menciptakan netralitas birokrasi dalam arti
mengurangi politisasi birokrasi dicoba dilakukan. Mobilisasi dan politisasi
yang dilakukan partai politik di masa sebelumnya terbukti telah menghambat
tujuan penciptaan birokrasi yang bisa menjalankan pelayanan pada masyarakat.
Setelah diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah memberlakukan
Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Peraturan tersebut melarang pegawai negeri
golongan F untuk menjadi anggota partai politik. Hal ini ditujukan sebagai
reaksi untuk menghilangkan pengaruh partai politik atas birokrasi dan berupaya
menumbuhkan loyalitas birokrasi pada profesinya. Namun usaha ini kembali gagal
dengan upaya Presiden Soekarno untuk merealisasikan gagasan Nasakom (Nasionalis-Agama-Komunis).
Seluruh kekuatan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan tiga faham tersebut.
Birokrasi termasuk salah satu lembaga yang terkena imbas gagasan Presiden
Soekarno tersebut. Seluruh aparatur birokrasi diharuskan mendukung salah satu
kekuatan
Nasakom
tersebut. Partai-partai politik berideologi Nasakom kembali menanamkan
pengaruhnya terhadap aparatur birokrasi. Konflik berlatar politik di dalam
tubuh birokrasi sering kali terjadi karena perebutan posisi dalam
jabatan-jabatan birokrasi. Pada akhirnya, di masa Demokrasi Terpimpin,
birokrasi kita kembali mengalami politisasi hanya saja bersifat terbatas oleh
partai-partai berideologi Nasakom.
Di
masa Orde Baru, pemerintah berusaha menciptakan tatanan politik yang stabil
dengan titik berat pada pembangunan perekonomian yang berkelanjutan. Untuk
mencapai hal ini diperlukan suatu birokrasi yang andal untuk menjalankan
program-program pembangunan. Peran tersebut telah menjadikan birokrasi memiliki
posisi yang sangat kuat dalam pemerintahan Orde Baru. Dalam pemerintahan Orde
Baru ini, ciri-ciri sebagaimana dijelaskan Fred
Riggs dapat terlihat dengan jelas. Birokrasi telah menjadi lembaga yang dominan
dan lembaga-lembaga politik lain seperti partai politik dan parlemen lemah.
Namun demikian, birokrasi di Orde Baru pun kembali dijadikan instrumen politik
yang sangat efektif untuk memobilisasi massa demi memelihara sistem politik
Orde Baru. Menurut Afan Gaffar, kehadiran birokrasi sebagai instrumen kekuasaan
dapat diwujudkan dalam tiga pola utama:
1.
Memberikan
dukungan langsung kepada Golkar pada setiap kali pemilu diadakan. Pada pemilu
1997 misalnya, tidak kurang dari 4,1 juta PNS memberikan suaranya kepada
Golkar.
2.
Birokrasi
terlibat secara langsung dalam proses pemenangan Golkar pada setiap pemilu
diadakan. Birokrasi merupakan elemen yang sangat penting dalam setiap
kepanitiaan pemilu. Sering kali dalam kepanitiaannya, mereka melakukan
kecurangan untuk kemenangan Golkar.
3.
Birokrasi
merupakan penyedia dana bagi usaha memenangkan Golkar dalam setiap pemilu. Para
pejabat pemerintah di daerah memotong biaya proyek tertentu untuk keperluan
mobilisasi dana bagi pemenangan Golkar.
Besarnya
peranan birokrasi ini terbukti dengan diberikannya Jalur lt untuk birokrasi
dalam struktur organisasi Golkar. Politisasi atas birokrasi dl masa Orde Baru
ini kembali telah menghambat optimalisasi peranan birokrasi untuk menjadi
pelayan masyarakat. Berlakukan loyalitas tunggal (monoloyatitas) birokrasi
terhadap Golkar, tak dapat terhindarkan karena aturan-aturan formal yang
menghendakinya. Pada tahun 1967, ditetapkan SK Mendagri yang mengharuskan
penyaluran aspirasi birokrasi pada Golkar. Hal ini dipertegas dengan Peraturan
Pemerintah No. 12 tahun 1969 yang menjelaskan pemberhentian wakil golongan
karya dalam DPR tingkat I dan
yang berafilisasi dengan partai politik dan
diganti dengan wakil dari Golkar. Larangan PNS untuk memasuki organisasi partai
politik juga ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1970. Hal ini
kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No. 3 tahun 1975 tentang yang menjelaskan bahwa PNS
boleh menjadi anggota partai politik dan Golkar atas izin atasannya. Peraturan
tersebut jelas menutup jalur politisasi yang akan dilakukan partai politik
terhadap birokrasi, namun membuka lebar politisasi birokrasi oleh Golkar. Untuk
mobilisasi dukungan ini ditetapkan KORPRI sebagai satu-satunya wadah pembinaan
PNS di luar kedinasan. Sementara aspirasi politik KORPRI jelas disalurkan pada
Golkar. Mobilisasi ini dipermudah dengan dilaksanakannya pemilu Orde Baru tidak
pada hari libur dan aparatur birokrasi diwajibkan memilih di instansinya. Tentu
hal ini dilakukan untuk memudahkan kontrol pilihan birokrasi atas Golkar.
Ketidaknetralan
birokrasi serta politisasi yang dilakukan atas birokrasi mendapatkan perhatian
dari pemerintahan di era reformasi. Hal ini dianggap penting, karena politisasi
dan ketidaknetralan birokrasi terbukti menghambat optimalisasi profesi
birokrasi sebagai pelaksana dan implementator kebijakan pemerintah. Di era reformasi
inilah dilakukan upaya untuk menciptakan netralitas dan profesionalisme
birokrasi. Berbagai wacana disampaikan seperti gagasan (kepemerintahan yang baik)
dengan alasan bahwa terjadinya krisis ekonomi salah satunya disebabkan buruknya
pemerintahan dan birokrasi kita dalam menjalankan tugasnya. Upaya netralitas
birokrasi dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1999
di mana PNS yang menjadi anggota/ pengurus partai politik harus melepaskan
jabatan PNS-nya. Bila tidak melakukannya maka ia akan diberhentikan secara
tidak hormat. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang yang menetapkan bahwa PNS
harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik.


















0 komentar:
Posting Komentar