Selasa, 21 Oktober 2014

Koperasi di Tengah Pembangunan Nasional



  
 Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945, (sebelum diamendemen) koperasi (seharusnya) memainkan peranan dan kedudukan sentral atau seperti yang sering dinyatakan oleh pejabat atau pimpinan gerakan koperasi, sebagai soko guru (tiang utama) perekonomian nasional.
Dalam berbagai produk kebijaksanaan pembangunan perekonomian, perkoperasian pada khususnya, ketentuan konstitusi tersebut di atas diupayakan untuk tetap dipertahankan secara konsekuen. Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, misalnya disebutkan bahwa fungsi dan peranan koperasi antara lain untuk "memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya". Demikian pula dalam Tap-tap MPR, cita-cita untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional masih tetap dijadikan pegangan. Dengan demikian, secara politis dan normatif, peranan dan keberadaan koperasi sampai saat ini masih tetap kuat.
Pada era Reformasi, komitmen terhadap pembangunan koperasi sesuai Pasal 33 UUD 1945 tetap besar. Hal ini tampak pada Tap-tap MPR, dalam Sidang Istimeyanya yang digelar pada 10-13 November 1998. Berbeda dengan Tap-tap MPR sebelumnya, yang selalu menempatkan peranan dan arah pembangunan koperasi pada Tap tentang GBHN, dalam Sidang Istimewa MPR tahun 1998 ini, peranan koperasi dimuat pada beberapa Tap (bersama dengan usaha kecil dan menengah), seperti Tap Nomor XV/MPR/1998 tentang “Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan, Republik Indonesia”, dan Tap Nomor XVI/MPR/1998 tentang "Politik Ekonomi dalati Rangka Demokrasi Ekonomi“. Dalam Tap No. XV/MPR/1998, ?asal 3 ayat (2) dinyatakan: “Pengelolaan sumber daya alam di lakukan secera efektif dan efisien, bertanggung jawab, transparent, terbuka, dan dilacsanakan dengan memberikan kesempatan yang luas kepada usaha kecil, menengah dan koperasi”.


Sedangkan dalam Tap No. XVI/MPR/1998, sebagai salah satu pertimbangannya disebutkan sebagai berikut: “bahwa sejalan dengan perkembangan, kebutuhan dan tantangan Pembangunan Nasional, diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional". Dalam Tap ini terdapat beberapa pasal yang memuat tentang peranan koperasi (dan usaha kecil menengah) sebagai berikut.
1.        Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara (Pasal 5).
2.        Pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lainnya harus dilaksanakan secara adil dengan menghilangkan segala bentuk pemusatan penguasaan dan pemilikan dalam rangka pengembangan kemampuan ekonomi usaha kecil, menengah dan koperasi serta masyarakat luas.
3.        Tanah sebagai basis usaha pertanian harus diutamakan penggunaannya bagi pertumbuhan pertanian rakyat yang mampu melibatkan serta memberi sebesar-besarnya kemakmuran bagi usaha tani kecil, menengah dari koperasi (Pasal 7 ayat (2)).
4.        Perbankan dan Lembaga Keuangan wajib dalam batas-batas prinsip dan pengelolaan usaha yang sehat, membuka peluang sebesar-besarnya, seadil-adilnya dan transparan bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi (Pasal 8).
Menurut Prof. Dawam Rahardjo (1999), dalam Tap tersebut terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh gerakan koperasi dan pelaku ekonomi koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yaitu pertama, pemerintah akan membantu mengembangkan dan memberikan prioritas kepada pengusaha ekonomi yang masih lemah. Kedua, koperasi dan UKM akan memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan. Ketiga, BUMN dan usaha swasta besar akan didorong (atau diharuskan) bermitra kepada koperasi dan UKM. Keempat, koperasi dan UKM diberi akses terhadap pengelolaan tanah, terutama di bidang pertanian. Kelima, koperasi dan UKM diberi kesempatan untuk mengakses sumber daya perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Untuk pelaksanaan di lapangan pemerintah juga telah memberikan fasilitas atau kemudahan-kemudahan dalam bentuk berbagai kebijakan, seperti berikut.
1.      Pencabutan Inpres No. 4 Tahun 1984 yang menetapkan KUD sebagai satu-satunya organisasi koperasi di tingkat pedesaan, diganti dengan Inpres No. 18 Tahun 1998 yang memberikan kebebasan mendirikan koperasi yang dikehendaki masyarakat.
2.      Pelimpahan wewenang pemberian pengakuan badan hukum koperasi kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi dan P KM di tingkat kabupaten/kotamadya.
3.      Dibukanya peluang bagi koperasi untuk menyalurkan sembilan bahan pokok sebagai bagian dari program jaringan pengamanan sosial pemerintah untuk kelancaran dan pemerataan distribusi.
4.      Diciptakannya 17 skema kredit bagi koperasi dan usaha kecil/menengah yang meliputi Rp 10,8 triliun dengan tingkat bunga yang rendah.
5.      Diambil langkah-langkah konkret dan efektif untuk mempersatukan kembali gerakan koperasi yang mengalami peipecahan akibat kebijakan pemerintah Orde Baru tahun 1997.
6.      Dikeluarkannya Keputusan Menteri Koperasi dan PKM No. 351 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.
Apabila dilihat dari kebijakan pengembangan koperasi secara nasional masih tetap konsisten dengan kebijakan sebelumnya, bagaimana dengan kondisi koperasi sendiri pada saat ini? Berdasarkan data dari Departemen Koperasi dan PKM, perkembangan koperasi hingga 31 December 1998 adalah sebagai berikut.
Pada akhir tahun 1998 jumlah koperasi mencapai 59.441 unit (1997: 52.458 unit), terdiri dari 8.279 KUD dan 51.162 non KUD, sedangkan anggota perorangan mencapai 20.128.180 orang (1997: 29.139.500 prang) terdiri dari 10.082 .970 orang anggota KUD, dan 10.045.220 orang anggota non KUD.
Modal sendiri berjumlah Rp5,l triliun (1997: Rp4, 2 triliun), sedangkan modal luar mencapai jumlah Rp4,8 triliun (1997: Rp4,6 triliun). Tentang aset-asetnya mencapai, jumlah Rp9,9 triliun (1997: Rp8,9 triliun). Dari kegiatan usahanya dicapai volume usaha Rpl2,9 triliun (1997: Rpl3,5 triliun), kemudian menghasilkan SHU sebesar Rp455 miliar.
Seperti telah dikemukakan dalam Modul 2, Kegiatan Belajar 4, perkembangan koperasi pada akhir tahun 2002 telah meningkat sebagai berikut: jumlah koperasi 117.806 (24.938 di antaranya tidak aktif), jumlah anggota perorangan 24.040.448 orang. Modal sendiri Rp8.63 triliun, modal luar menjadi Rp 14.95 triliun, volume usaha Rp26.3 triliun, dan SHU mencapai Rp 1.083 triliun.
Meskipun secara kuantitatif kinerja koperasi selalu meningkat, namun secara kualitatif nilainya masih kecil, baik secara internal dilihat dari manfaat bagi para anggotanya maupun secara eksternal dilihat dari peranannya dalam pembangunan perekonomian nasional.
sumbangan koperasi kepada PDB pada tahun 2002 hanya mencapai 4%. Tentang masih terbatasnya kinerja dalam pembangunan perekonomian nasional ini, menurut Prof. Dr. Soeharto Prawirokusumo (1996) karena “kemampuan dari profesionalisme sumber daya manusia pada koperasi umumnya masih relatif lemah sehingga koperasi belum dapat menjalankan fungsi dan perannya sebagaimana diharapkan”. Lemahnya kualitas sumber daya manusia tersebut merupakan kendala utama yang dihadapi koperasi, kemudian mengakibatkan timbulnya kendala-kendala lainnya, seperti berikut.
1. Kekurangmampuan koperasi dalam memanfaatkan peluang dan memperluas pangsa pasar.
2. Organisasi dan manajemen masih relatif lemah:
3. Struktur permodalan dan keterbatasan akses koperasi terhadap sumber- liunber permodalan.
4. keterbatasan koperasi dalam penguasaan teknologi.
 5. Kurang terjadinya jaringan dan kerja sama usaha antarkoperasi maupun dengan swasta dan BUMN.
Selain kendala utama yang bersumber dari internal koperasi, terdapat pula kendala yang bersumber dari eksternal, yaitu berikut ini.
1.Iklim usaha yang masih kurang kondusif bagi koperasi karena masih adanya persaingan yang tidak sehat.
2.Sarana dan prasarana ekonomi yang dimiliki oleh   koperasi pada umumnya relative masih terbatas 3.Pembinaan pada koperasi oleh instansi terkait  masih belum dilakukan secara terpadu.
4.Masih kurangnya pemahaman, kepercayaan, dan kepedulian masyarakat terhadap perkoperasian


.
Dengan berbagai kendala yang dihadapi koperasi di atas, terutama kelemahan dalam hal berikut ini.
1.        Struktur permodalan dan pemupukan modal.
2.        Terbatasnya akses ke sumber-sumber permodalan.
3.        Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi nasional bagi koperasi.
Hal ini mengakibatkan rendahnya kemampuan koperasi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas usahanya sehingga daya saing koperasi relatif lemah.
Berbagai kelemahan atau kendala tersebut juga menyebabkan berbagai kemudahan maupun peluang, baik yang disediakan oleh pemerintah maupun pihak lain (termasuk gerakan koperasi luar negeri) kurang bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh koperasi. Dilihat jati diri (identitas) koperasi banyak dari kalangan gerakan A pada khususnya dan masyarakat pada umumnya belum memahami hakikat koperasi, baik mengenai pengertian (definisi), nilai-nilai maupun prinsip-prinsipnya sehingga dalam memanfaatkan berbagai kemudahan dan peluang tersebut lebih banyak dirangsang untuk "memanfaatkan peluang usaha tanpa menghiraukan jati diri koperasi sehingga dalam praktik sukar dibedakan dari praktik-praktik bukan koperasi", seperti dinyatakan oleh Ibnoe Soedjono (1999),
Hal ini tampak nyata dari sikap atau respon gerakan koperasi dan masyarakat pada umumnya terhadap berbagai kebijakan pemerintah dalam pembinaan koperasi, seperti disebutkan di muka, antara lain:
1.       Pencabutan Inpres No. 4 Tahun 1984 yang hanya memberi kesempatan kepada KUD sebagai satu-satunya koperasi di pedesaan, dan penerbitan Inpres No. 18 Tahun 1998 yang memberi kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membentuk koperasi, pada awalnya disambut dengan antusias oleh gerakan koperasi dan masyarakat umum yang ingin membentuk koperasi. Kebijakan ini, kemudian diikuti dengan pelimpahan wewenang pemberian/pengesahan badan hukum kepada Kepala Kantor Depkop dan FKM di tingkat kabupaten/kotamadya, yang semula berada di tangan Kepala Kanwil Depkop dan P KM. Kebijakan ini sayangnya tidak dilakukan secara selektif dan tidak dikaitkan secara fungsional dengan pembinaan koperasi yang sehat dan kuat sehingga yang banyak muncul adalah “koperasi-koperasi pengurus”, “koperasi merpati” (yang hanya mengharapkan fasilitas), koperasi dadakan dan sebagainya. Akibatnya jumlah koperasi memang meningkat tajam, tetapi kualitasnya sangat lemah.
2.       Pemberian fasilitas 17 skim kredit/yang meliputi dana sebesar Rpl0,6 triliun dengan tingkat bunga rendah (10-16) yang menjadi rebutan di lapangan, kemudian menimbulkan beberapa permasalahan, baik yang bersifat ekonomi (berkaitan dengan kelayakan usaha), jati diri koperasi (berkaitan dengan penggunaan dana untuk bukan anggota) bahkan juga politik (berkaitan dengan kampanye pemilu).
Menghadapi berbagai permasalahan internal maupun eksternal koperasi tersebut, Ibnoe Soedjono (1999) menyarankan agar koperasi melakukan konsolidasi supaya dapat selamat melalui krisis yang multi dimensional yang tidak kunjung selesai supaya siap memasuki sistem ekonomi pasar yang terkait dengan globalisasi dan selanjutnya dapat berperan dalam, pembangunan ekonomi kerakyatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Hal-hal esensial yang perlu dilakukan dalam kaitan konsolidasi ini ialah berikut ini.
1.        Memperkokoh organisasi dalam arti individual maupun secara bersama- sama melalui integrasi horizontal dan vertikal, dasar pemikirannya bahwa organisasi adalah modal utama koperasi dan tanpa organisasi yang baik, koperasi tidak akan dapat melakukan fungsinya sesuai dengan jati dirinya.
2.        Membangun manajemen yang efektif (value based profesional management) untuk membuat organisasi dapat berfungsi terutama dalam pemberian pelayanan bagi anggota-anggotanya.
3.        Membangun visi yang kokoh dalam rangka membangun perkoperasian di hari depan. Visi merupakan sumber kekuatan bagi motivasi gerakan koperasi dan merupakan sarana yang paling efektif untuk memperkuat dan meremajakan organisasi.
4.        Menetapkan misi dalam upaya merealisasi visi. Misi merupakan keyakinan dan alasan sekaligus mengapa koperasi harus ada dan kuat untuk melakukan perannya.
5.       Beberapa hal yang perlu memperoleh kesepakatan bersama antara
pemerintah dari gerakan koperasi untuk melancarkan dan
mengefektifkan program konsolidasi adalah:
a.      adanya pemahaman bersama antara pemerintah dan gerakan koperasi mengenai kedudukan peran dan arah pengembangan koperasi dalam era Reformasi dengan berpedoman di satu pihak pada jati diri koperasi dan lain pihak pada konsep ekonomi kerakyatan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 33 UUD 1945. Dalam hubungan ini perlu diterima secara sadar bahwa telah dan akan teijadi proses alamiah di mana peran pemerintah akan terus berkurang dan peran gerakan koperasi akan bertambah, tanpa mengurangi arti kemitraan antara kedua belah pihak;
b.        perlu ada re-orientasi dan reedukasi di kalangan fungsionaris- fungsionaris pemerintah dan gerakan koperasi yang konsisten dengan pedoman, kedudukan, peran dan arah pengembangan koperasi dalam era Reformasi yang telah disepakati bersama;
c.         memperkokoh kedudukan dan mengefektifkan peran DEKOPIN supaya dapat berfungsi memberikan kepemimpinan kepada gerakan koperasi dan bertindak sebagai mitra kerja pemerintah yang setaraf untuk pengembangan perkoperasian;
d.      memperbarui Undang-undang Perkoperasian yang ada yang menjamin pemerintah yang demokratis dan profesional di satu pihak dan di lain pihak mewajibkan koperasi setia pada jati dirinya. Dalam hubungan ini perlu diatur pengawasan yang efektif (melalui kewajiban audit), insentif yang mendorong koperasi setia pada jati dirinya (melalui perpajakan, perkreditan dan fasilitas-fasilitas lain yang relevan, seperti perizinan), sanksi-sanksi terhadap pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah, koperasi dan pihak-pihak lain;
e.      dalam waktu dekat dilakukan tindakan-tindakan penataan yang efektif untuk menghentikan beroperasinya (koperasi-koperasi yang nyata-nyata melanggar undang-undang koperasi dan jati diri koperasi melalui pencabutan pengakuan badan hukum, penangguhan pemberian badan hukum dan perizinan operasi.
6.       Dalam pelaksanaan program konsolidasi diperlukan sarana penunjang operasional sebagai berikut.
a.        Adanya lembaga pendidikan dan pelatihan yang tersebar ke daerah- daerah dan konsultasi di bidang perkoperasian, manajemen dan bisnis.
b.        Adanya lembaga keuangan yang solid sebagai tulang punggung ekonomi sektor koperasi dalam bentuk-bentuk koperasi, lembaga jaminan simpanan dan kredit serta asuransi.
c.         Adanya sistem dan kebijakan perpajakan yang khusus bagi koperasi sesuai dengan watak mutual koperasi yang motif utamanya adalah pelayanan bagi anggota-anggotanya.
Bilamana koperasi berhasil ke luar dengan selamat dari krisis dan berhasil pula melakukan konsolidasi maka koperasi akan lebih siap untuk memainkan peran yang strategis dan efektif dalam:
1.        melaksanakan fungsi umumnya, yaitu memberikan pelayanan untuk memenuhi kepentingan komunitasnya dengan barang dan jasa.
2.        memasuki ekonomi pasar sebagai konsekuensi globalisasi ekonomi dan meraih akses terhadap sumber-sumber daya ekonomi dan sosial yang tersedia serta mampu bertindak sebagai counter-veiling power (kekuatan pengimbang) terhadap pelaku-pelaku lain yang besar.
3.        meletakkan dasar-dasar bagi pengembangan ekonomi kerakyatan di sektor-sektor produktif, seperti pertanian, industri/kerajinan, dan sejenisnya serta golongan strategis dalam lingkungan masyarakat, seperti konsumen, pekeija dan para pemberi jasa, sebagai bagian dari sistem demokrasi ekonomi menurut Pasal 33 UUD 1945.
Dengan masih kecil/ terbatasnya peranan koperasi, baik pada tingkat mikro maupun makro maka strategi pengembangan koperasi, seperti diuraikan di atas sangat diperlukan. Apalagi pascaamendemen UUD 1945, di mana kata “koperasi” tidak ada lagi di dalamnya, langkah-langkah tersebut merupakan keharusan.
Sumber:Modul UT Adpu 4330

Kamis, 16 Oktober 2014

Undang-Undang Dasar




Undang-Undang Dasar
A.      ARTI DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG DASAR
Sering kali kita mendengar orang menerjemahkan istilah constitution dengan kata Undang-Undang Dasar. Kebiasaan tersebut bermula dari kebiasaan orang Belanda dan Jerman yang menerjemahkannya dengan kata tersebut. Misalnya di Belanda digunakan istilah Gronchvet (yaitu dari asal kata grond = dasar dan wet - Undang-Undang). Sementara di Jerman digunakan istilah Grundgesetz atau Verfassung, yaitu dari asal kata Grund = dasar, dan Gesetz = Undang-Undang. Kedua istilah tersebut, baik Grondwet maupun Grundgesetz, sama-sama menunjuk pada bentuk naskah yang •tertulis. Hal ini bagi banyak sarjana politik menimbulkan suatu kesukaran, kar'ena untuk keperluan analisis politik konstitusi atau constitution tidak dapat semata-mata dianggap sebagai suatu naskah yang tertulis; ia mempunyai arti yang lebih luas yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Di Indonesia para penyusun Undang-Undang Dasar 1945 menggunakan istilah Undang-Undang untuk menyebut bagian tertulis dari hukum dasar negara. Dikatakan: “Di samping Undang-Undang Dasar itu berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak ditulis”. Dengan demikian para penyusun Undang-Undang Dasar 1945 juga melihat adanya bagian yang tertulis dan tidak tertulis dari keseluruhan peraturan- peraturan konstitusional.
Oleh karena Undang-Undang Dasar umumnya dianggap sebagai bagian tertulis dari suatu konstitusi, maka peranan dan fungsi dari suatu Undang- Undang Dasar juga tidak dapat dilepaskan dari gagasan tentang konstitusi. Gagasan tentang konstitusi itu sendiri sebenarnya merupakan hasil dari perkembangan ide tentang demokrasi. Sebagaimana yang telah Anda pelajari dalam Modul sebelumnya tentang demokrasi dan perkembangannya, tampak bahwa upaya untuk menjamin dan menyelenggarakan hak-hak politik rakyat sesuai dengan tujuan demokrasi, dan telah membawa pemikiran tentang perlunya suatu konstitusi, baik bersifat naskah (written constitution) maupun tak bernaskah (unwritten constitution), untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa agar penyelenggaraan kekuasaan tersebut tidak menjadi bersifat sewenang-wenang. Salah satu sarjana yang berpendapat pentingnya konstitusi adalah N. Jayapalan dalam bukunya Modern Governments and Constitutions (2002), mengemukakan konstitusi merupakan hal yang sangat penting bagi setiap negara untuk menjalankan administrasi pemerintahan oleh para pejabat politiknya (“ A constitution is very essential for each and every state for its smooth running of the administration by political heads’''). Sementara C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitutions menyatakan bahwa konstitusi merupakan kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak bagi pihak yang diperintah, dan hubungan di antara keduanya (“A constitution is a collection of principles according to which the power of the government, the right of the governed, and the relations between the two are adjusted'). Pentingnya konstitusi agar penyelenggaraan kekuasaan tidak berlangsung secara sewenang-wenang dikemukakan pula oleh Carl J. Friedrich dalam bukunya Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America (1967), dan mencetuskan konstitusionalisme sebagai gagasan bahwa ‘pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasan yang maksudnya untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintah itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah’. Selanjutnya Friedrich mengemukakan bahwa ‘dengan jalan membagi kekuasaan, konstitusionalisme menyelenggarakan suatu sistem pembatasan yang efektif atas tindakan-tindakan pemerintah’.
Dari pendapat Friedrich tersebut dapat dilihat bahwa konstitusi tidak hanya melakukan pengaturan atas kekuasaan pemerintah semata, namun juga mengatur mengenai hak-hak pihak yang diperintah dalam hal ini warga negara serta hak-hak asasi manusia. Pandangan inilah yang kemudian sering disebut sebagai konstitusionalisme. Dari pemikiran tentang konstitusionalisme di atas, tampak jelas bahwa Undang-Undang Dasar dengan demikian merupakan perwujudan dari pembatasan-pembatasan bagi penyelenggaraan pemerintah. Undang-Undang Dasar menurut pemikiran di diatas memberi pedoman dan petunjuk tentang tugas-tugas pokok dari suatu pemerintahan dan cara kerja dari lembaga-lembaga pemerintahan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya. Salah satu yang
mengungkapkan fungsi dari Undang-Undang Dasar adalah E.C.S. Wade, seorang sarjana hukum, dalam bukunya Comtitutional Law: An Outline of the Law and Practice of the Constitution (1965), mengatakan bahwa Undang- Undang Dasar adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok- pokok cara kerja badan-badan tersebut. Secara lebih terbatas, terutama yang melihat negara dari segi kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan, maka Undang-Undang Dasar diartikan sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif. Misalnya, pendapat Herman Finer dalam bukunya Theory and Practice of Modern Government yang menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar adalah ‘riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan’. Dalam arti yang terbatas ini, sesungguhnya Undang-Undang Dasar telah menjadi perhatian para sarjana semenjak praktik demokrasi pada masa Yunani Kuno. Aristoteles misalnya, salah seorang filsuf Yunani yang 'hidup pada abad ke-5 S.M, pernah berusaha mencatat pemerintahan dari 158 negara kota di Yunani. Tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa Aristoteles adalah sarjana pertama yang mengkaji masalah-masalah konstitusi, meskipun sebenarnya baru pada akhir abad ke 19 Undang-Undang Dasar mencapai bentuk yang jelas dan teratur seperti yang kita kenal sekarang.
Sebelum sampai pada bentuk yang jelas dan teratur, meskipun gagasan konstitusionalisme telah berkembang lebih dahulu, Undang-Undang Dasar 'mengalami perjalanan panjang yang bermula dari perjuangan untuk memperoleh hak-hak rakyat dari kekuasaan raja yang absolut. Perjuangan itu, misalnya dimulai di Eropa pada Abad Pertengahan yang kemudian membuahkan Magna Charta (Piagam Agung) pada tahun 1215. Piagam ini berisi tentang pengakuan Raja John, raja Inggris pada waktu itu, terhadap beberapa hak dari para bangsawan. Berdasarkan ketentuan itu, sistem perpajakan harus disetujui oleh para wajib pajak sementara penangkapan- penangkapan pun harus dilakukan sesuai dengan proses peradilan.
Pada tahun 1679, muncul Habeas Corpus Act yang merupakan penegasan dan perluasan Magna Charta, dan yang terutama menyangkut larangan untuk menahan seseorang tanpa alasan sah. Setelah revolusi tak berdarah (Glorious Revolution, 1688) pada tahun 1689 muncul Bill ofRights yang kecuali menjamin pelaksanaan Habeas Corpus Act, juga menetapkan beberapa hak rakyat, di antaranya hak untuk mengajukan petisi kepada Raja

dan hak berbicara serta bebas dari ancaman penangkapan bagi anggota- anggota Parlemen.
Perjuangan untuk memperoleh hak-hak rakyat juga terjadi di negara- negara lain misalnya Amerika Serikat dan Perancis. Di Amerika Serikat perjuangan hak-hak asasi manusia itu ditandai dengan lahirnya Bill of Rights (1778) yang berisi pernyataan-pernyataan atas kebebasan manusia sesuai dengan hak-haknya yang asasi: ‘bahwa manusia berhak untuk hidup dalam kesejahteraan dan perdamaian tanpa rasa takut atas perampasan hak milik yang dilakukan oleh penguasa, bahwa kekuasaan berasal dari rakyat yang menyerahkan sebagian dari kekuasaan yang dimilikinya, sehingga apabila penguasa bertindak sewenang-wenang, rakyat dapat mencabut kekuasaan yang semula diserahkannya itu’. Bahkan sebelum lahirnya Bill of Rights, sesungguhnya tonggak penting hak-hak kebebasan individu sudah dinyatakan dalam Declaration of lndependence (1776). Di Perancis terjadi perjuangan yang hampir serupa. Setelah meletusnya Revolusi Perancis (1789), sebagai reaksi atas absolutisme raja-raja Dinasti Boubon, diproklamasikan Declaration des drois de'l homme et du citoyen sebagai pernyataan mengenai hak-hak dan kemerdekaan rakyat. Ulasan lebih mendalam mengenai perjuangan hak-hak rakyat ini akan Anda temukan dalam modul yang membahas Hak-Hak Asasi Manusia.
Dati penjelasan mengenai munculnya Undang-Undang Dasar dalam bentuknya yang jelas dan teratur, seperti dikemukakan di atas, terlihat bahwa Undang-Undang Dasar berfungsi untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak asasi individu atas kesewenang-wenangan penguasa. Bill of Rights khususnya, menguraikan suatu daftar tindakan- tindakan pemerintah yang tidak diperkenankan karena dianggap tidak sesuai dengan hak-hak asasi individu, misalnya membatasi kebebasan individu untuk berbicara, dalam memeluk agamanya, melakukan penyidikan dan penyitaan secara tidak beralasan, pemaksaan untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai atau bertentangan dengan apa yang sebenarnya diketahui dan dirasakan oleh seorang individu, dan lain sebagainya.
Konsepsi mengenai hak-hak asasi yang banyak memperoleh perhatian di dalam Undang-Undang Dasar, tampaknya berakar dari pemikiran filsuf Inggris John Locke (1632-1704) yang menyatakan bahwa manusia pada dasarnya bebas dari semua kewenangan pemerintah, yang sebenarnya merupakan kreasi khas manusia, bukan suatu hal yang alami. Karena itu, setiap bentuk kesewenang-wenangan senantiasa bertentangan dengan kebebasan manusia dan karenanya harus selalu diawasi. John Locke dan para pengikutnya beranggapan bahwa bagaimanapun juga, hak-hak manusia tidak mungkin terjamin dalam suatu negara anarki, yakni suatu negara di mana terjadi tindakan-tindakan agresif yang membahayakan hak-hak manusia.
Dengan demikian muncul dilema, yaitu di satu pihak hak-hak manusia tidak dapat dipelihara tanpa suatu pemerintahan; sedangkan di lain pihak, pemerintah cenderung mempunyai sifat yang bertentangan dengan hak-hak manusia. Menghadapi dilema tersebut, Locke dan pengikutnya meyakini bahwa satu-satunya jalan ke luar dari kesulitan ini adalah mengorganisasikan pemerintah sebagai lembaga yang berwenang untuk menciptakan ketertiban, tanpa mengurangi hak-hak manusia. Konstitusi merupakan bagian dari bentuk hukum seperti itu.
Konstitusi menurut pemikiran mereka harus mampu mengendalikan kekuasaan pemerintah, yaitu melalui beberapa cara, antara lain:
1.                    membuat daftar apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh pemerintah;
2.        menentukan secara hati-hati bidang-bidang yang menjadi wewenang pemerintah dan yang mengikat kekuasaan tersebut; dan
3.        menetapkan pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Tampaknya bukan suatu yang mengherankan apabila John Locke dan para pengikutnya menganggap pemerintah sebagai ‘musuh’ hak-hak manusia, karena memang mereka hidup pada masa rezim yang memerintah berdasarkan ‘Hak Suci Raja’ dan ‘hak istimewa kaum ningrat’ terhadap rakyatnya. Dalam keadaan seperti ini, mudah dipahami apabila semangat anti monarki selalu ditanggapi dengan penindasan, penangkapan, pemenjaraan dan penyiksaan, maupun tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan citra hak-hak manusia. Pada masa Locke, pemerintah merupakan ancaman atas hak-hak manusia, sehingga gagasan pelembagaan yang cenderung membatasi pemerintah harus ditempatkan dalam situasi seperti ini.
Akan tetapi dalam perkembangan berikutnya, seiring dengan munculnya negara-negara merdeka yang memerintah secara konstitusional, gagasan John Locke mulai ditinggalkan. Untuk sebagian, hal ini disebabkan oleh karena praktik demokrasi pada abad ke-19 hanya memberikan peranan yang sedemikian kecil kepada pemerintah. Setelah Revolusi Industri (sekitar tahun 1830), disadari bahwa ancaman serius terhadap hak-hak manusia bukan berasal dari pemerintah, akan tetapi dari pihak perorangan atau swasta lainnya. Masalah-masalah pengangguran, pemerasan tenaga kerja, tidak adanya layanan kesehatan, langkanya sarana pendidikan dan lain sebagainya, adalah contoh pemerkosaan hak-hak manusia yang dilakukan oleh perseorangan atau swasta yang ada pada masa itu (masa Revolusi Industri) memainkan peranan penting dalam praktik demokrasi selanjutnya. Oleh karena itu, dalam praktik demokrasi pada abad ke-20 terjadi perubahan mendasar, ketika kepada pemerintah diberikan peranan yang lebih besar dalam rangka mencapai apa yang dikenal sebagai “negara kesejahteraan”. Perubahan ini juga disertai dengan perubahan-perubahan konstitusi dan aturan hukum klasik, menjadi aturan-aturan yang lebih dinamis. Undang- Undang Dasar tidak saja berupaya untuk menjamin terselenggaranya hak-hak politik rakyat, tetapi juga mencakup hak-hak lainnya, seperti hak-hak sosial dan ekonomi.
B.      UNDANG-UNDANG DASAR DAN KONVENSI
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Undang-Undang Dasar hanyalah merupakan bagian yang tertulis dari suatu konstitusi. Di luar konstitusi, masih ada ketentuan-ketentuan yang mengikat penyelenggaraan pemerintahan. Peraturan-peraturan seperti ini, yang pada mulanya merupakan kebiasaan disebut konvensi. Oleh karena itu dalam mempelajari konstitusi suatu negara, tidak cukup dengan hanya mempelajari Undang-Undang Dasar yang berupa naskah semata, akan tetapi harus pula mempelajari kebiasaan dan konvensi yang melengkapi rangka dan dasar hukum konstitusi negara tersebut. Hal ini sesuai dengan gagasan living constitution yang menyatakan bahwa suatu konstitusi yang benar-benar hidup di dalam masyarakat tidak hanya terdiri atas naskah tertulis saja, tetapi juga meliputi konvensi.
Pengakuan atas pentingnya konvensi sebagai penopang rangka dan dasar hukum konstitusi juga ditemui di negara-negara Anglo Saxon. Di Inggris misalnya, kita jumpai asas tidak tertulis yang merupakan suatu konvensi yang menyatakan bahwa kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan harus mengundurkan diri apabila ia kehilangan dukungan. Demikian pula di Amerika Serikat terdapat kebiasaan bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Karena itu tidak mengherankan apabila para penyusun Undang-Undang Dasar cenderung hanya menetapkan peraturan-peraturan dalam garis

besarnya saja. Sedangkan hal-hal yang belum tertuang di dalam Undang- Undang Dasar dapat dicari dalam konvensi, kebiasaan-kebiasaan dan keputusan hakim. Dengan hanya menetapkan garis besar peraturan, para penyusun Undang-Undang Dasar tampaknya mengharapkan agar Undang- Undang Dasar yang disusunnya tidak lekas usang. Paling sedikit ada dua aiasan mengapa hal seperti ini dapat terjadi; pertama, karena masyarakat terus berkembang secara dinamis dan senantiasa terbuka kemungkinan bahwa ada beberapa hal yang luput dari pemikiran para penyusun Undang-Undang Dasar; dan kedua, karena para penyusun Undang-Undang Dasar tidak selalu mampu melihat atau meramalkan hal-hal yang perlu diatur dalam Undang- Undang Dasar.
Perbedaan pandangan mengenai konstitusi tertulis dan tidak tertulis (konvensi) pernah menjadi topik perdebatan kalangan ilmuwan yang mendalami masalah konstitusi. Narftun demikian, C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitution, menyatakan bahwa pembedaan tersebut kurang tepat, karena tidak ada konstitusi yang seluruhnya tidak tertulis, dan sebaliknya tidak ada pula konstitusi yang tertuang dalam naskah tertulis. Suatu konstitusi, pada umumnya disebut tertulis apabila merupakan naskah, sedangkan konstitusi tidak tertulis, mengacu pada suatu konstitusi yang tidak terkumpul dalam satu naskah dan dilengkapi dengan kebiasaan atau konvensi. Oleh karena itu, konstitusi tertulis disebut juga sebagai konstitusi bernaskah, sedangkan konstitusi tidak tertulis disebut sebagai konstitusi tidak bernaskah.
Untuk mendalami pengertian Undang-Undang Dasar dan konvensi, kita dapat membandingkan antara Inggris yang menganut konstitusi tidak tertulis dengan Amerika Serikat yang menganut konstitusi tertulis. Inggris merupakan satu-satunya negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis, dengan pengertian bahwa peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terkumpul dalam satu naskah serta sangat dipengaruhi oleh kebiasaan-kebiasaan. Inggris bahkan tidak membedakan antara undang-undang tata negara dan undang-undang biasa. Hal ini misalnya dapat dilihat dari wewenang parlemen, sebagai lembaga tertinggi, yang mengubah konstitusi dengan undang-undang biasa. Praktik seperti ini berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di beberapa negara yang pada umumnya pengubahan terhadap Undang-Undang Dasar menjadi wewenang lembaga yang lebih tinggi dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan Inggris tertuang
6.11

dalam konstitusi sebagai berikut.
1.        Ketentuan tertulis, antara lain:
a.        Magnet Charta (1215) yang ditandatangani oleh Raja John atas desakan kaum bangsawan. Piagam Agung ini berisi pengakuan atas beberapa hak bangsawan. Kendatipun naskah ini bersifat feodal, tetapi kehadirannya tetap penting karena merupakan awal mula pengakuan hak-hak bawahan dari seorang Raja-
b.        5/// of Right (1689) dan Act of Settlement (1701). Keduanya merupakan kemenangan Parlemen terhadap RaJa ^ar' dinasti Stuart, yaitu dengan adanya pemindahan kedaulatan dari tangan Raja kepada Parlemen. Parlemen telah menghentikan Raja James II dari jabatannya dan memberi mahkota kerajaan kepada Putri Mary dan suaminya, Pangeran William of Orange dan dikenal sebagai
Glorious Revolution of1689.
c.         Parliament Act (1911 dan 1949). Kedua undang-undang ini mengatur dan membatasi kekuasaan Majelis Tinggi (House of Lords) dan sekaligus memberikan supremasi kekuasaan kepada Majelis Rendah (House of Commons), misalnya dalam keadaan tertentu Majelis Tinggi tidak diperkenankan untuk mvnolak rancangan undang-undang yang sebelumnya telah diterima oleh Majelis Rendah.
2.        Beberapa Keputusan Hakim, terutama yang merupakan penafsiran
terhadap undang-undang parlemen.
3.        Tradisi atau Kebiasaan yang telah mendarah daging dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan atau telah menjadi suatu aturan tingkah laku politik, seperti kata Edward M. Sait. Di antara beberapa kebiasaan yang terpenting adalah:
a.        Kabinet harus mengundurkan diri apabila kehilangan dukungan mayoritas dari Majelis Rendah.
b.        Bila kabinet mengundurkan diri, Raja harus terlebih dahulu memberi kesempatan kepada pimpinan partai oposisi untuk membentuk kabinet baru.

c.         Sebelum berakhirnya masa jabatan Majelis Rendah, Perdana Menteri dapat mengajukan permohonan kepada Raja untuk membubarkan Parlemen dan kemudian mengadakan pemilihan umum baru. Dalam keadaan partai yang berkuasa sedang berada di puncak popularitas atau sedang menghadapi perselisihan dengan Parlemen, konvensi ini sangat menguntungkan Perdana Menteri.
d.        Perdana Menteri juga merangkap sebagai anggota Majelis Rendah.
Meskipun secara yuridis konvensi-konvensi seperti itu tidak mempunyai kepastian dan kekuatan hukum, dan dengan sendirinya relatif kurang mengikat dibandingkan ketentuan-ketentuan yang tertulis, tetapi tetap dihormati dan dipatuhi sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan Inggris. Hal ini disebabkan oleh karena:
Pertama, dalam parlemen Inggris hanya terdapat dua partai besar, Sehingga tugas untuk membentuk suatu kabinet bara dapat segera diserahkan kepada pemimpin partai oposisi tanpa terjadi perdebatan yang berkepanjangan. Kedua, konvensi telah membudaya dalam aturan tingkah laku politik Inggris, sehingga mereka yang tidak mematuhi atau menaatinya sangat mungkin justru kehilangan dukungan dalam pemilihan umum yang akan diselenggarakan kemudian.
Tetapi sukar untuk disangkal bahwa dalam beberapa hal, penyelenggaraan pemerintahan yang hanya bertumpu pada konvensi- konvensi semata masih belum cukup memuaskan. Karena itu tidak mengherankan apabila akhir-akhir ini mulai terlihat upaya untuk menuangkan konvensi ke dalam undang-undang. Proses ini dikenal sebagai kodifikasi. Menurut Ivor Jennings, dalam bukunya Cabinet Government, kodifikasi itu perlu dilakukan karena:
1.        Undang-undang lebih berwibawa dibandingkan konvensi.
2.        Pelanggaran terhadap undang-undang lebih mudah diketahui dan dengan demikian dapat diambil tindakan yang lebih cepat, karena seorang hakim lebih mudah menafsirkan undang-undang daripada konvensi tidak tertulis.
3.        Undang-undang mulai berlaku pada waktu yang jelas, sedangkan konvensi kadang-kadang sukar ditetapkan kapan ia mulai berlaku.
Di Inggris pun sebenarnya sudah dimulai usaha kodifikasi seperti ini, misalnya mengenai penetapan kedudukan dominion dalam persemakmuran (Statue of Westminster, 1931) dan peraturan gaji yang diberikan kepada Perdana Menteri, menteri-menteri, dan pemimpin partai oposisi (Minister of the Crown Act, 1937). Sebelumnya, baik kedudukan dominion dalam Persemakmuran maupun pemberian gaji kepada pemuka-pemuka politik yang telah disebutkan di atas hanya didasarkan pada konvensi.
Setelah Anda mempelajari konstitusi di Inggris yang tidak tertulis, kita dapat membandingkannya dengan Amerika Serikat yang menganut konstitusi tertulis. Undang-Undang Dasar Amerika Serikat yang disusun tahun 1787 dan diresmikan tahun 1789 adalah konstitusi tertulis yang tertua di dunia. Tetapi perlu dicatat bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Amerika Serikat, Undang-Undang Dasar bukan merupakan satu-satunya landasan konstitusional. Beberapa ketentuan landasan konstitusional yang lain adalah undang-undang dan keputusan Mahkamah Agung, Misalnya, ketentuan mengenai partai politik diatur dalam undang-undang. Demikian pula halnya dengan pemilihan presiden yang semula dilakukan melalui sistem pemilihan bertingkat oleh Majelis Pemilihan yang anggota- anggotanya dipilih oleh negara-negara bagian, kemudian diubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Sedangkan Majelis Pemilihan tetap menunaikan fungsi sebagai pemilihan formal. Pemilihan anggota Senat yang semula dilakukan oleh badan legislatif negara-negara bagian, diubah pula oleh undang-undang menjadi pemilihan yang secara langsung dilakukan oleh rakyat. Contoh lain tentang praktik konstitusional yang tidak tercantum dalam Undang-Undang Dasar, namun dikukuhkan oleh undang-undang adalah pembentukan Bureau of the Budget yang bertugas menyusun Anggaran Belanja, dan dihapuskannya persyaratan atas dasar ras, warna kulit, pungutan pajak dan tingkat kecerdasan untuk menjadi anggota Kongres.
Wewenang Mahkamah Agung untuk menguji undang-undang sebenarnya tidak disebut dalam Undang-Undang Dasar. Hak uji ini hanya bermula dari anggapan bahwa ketiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif, mempunyai kedudukan yang sama tinggi dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di bidangnya masing-masing yang bebas dari campur tangan lembaga-lembaga negara lainnya. Akibatnya, masing-masing lembaga negara itu menafsirkan Undang-Undang Dasar menurut cara dan prosedurnya masing-masing. Dalam keadaan seperti ini, jelas diperlukan suatu lembaga lain yang berwenang untuk menguji apakah suatu undang-
undang yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara itu sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Wewenang seperti inilah yang kemudian dimiliki oleh Mahkamah Agung, atau sejak John Marshall sebagai ketua berhasil merebut hak untuk menguji undang-undang (Judicial r.eview) melalui keputusan Mahkamah Agung (1803). Selanjutnya, Mahkamah Agung menjadi lembaga yang berperan sebagai “Pengaman Undang-Undang Dasar” (Guardian of the Constitution).
Dengan wewenang Mahkamah Agung tersebut, banyak masalah dapat diatasi tanpa harus mengubah Undang-Undang Dasar. Beberapa contoh penerapan wewenang Mahkamah Agung ini, antara lain, adalah perluasan ruang gerak pemerintah federal untuk mengatur berbagai aspek kehidupan ekonomi dan sosial yang sebelumnya (abad ke-18 dan ke-19) masih sangat terbatas; dan perbaikan status dan kedudukan orang Negro melalui keputusan Mahkamah Agung dalam kasus Brown vs. Board of Education of Topeka (1954), yang menyatakan bahwa pemisahan atas dasar ras adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
C.      CIRI UNDANG-UNDANG DASAR
Meskipun terdapat beberapa variasi mengenai ketentuan-ketentuan yang dirinci dalam UUD yang ada di dunia ini, tetapi pada pokoknya isi dari sebagian besar UUD itu selalu terdiri dari sebagian atau kombinasi dari beberapa unsur berikut:
1, Pernyataan mengenai Cita-cita dan Asas Ideologi Negara
Di dalam Undang-Undang Dasar sering kali kita jumpai beberapa pernyataan mengenai cita-cita dan tujuan-tujuan yang ingin dicapai maupun asas ideologi yang mendasarinya. Semua itu merupakan semangat yang ingin diabadikan di dalam Undang-Undang Dasar oleh para penyusunnya. Cita-cita dan asas ideologi yang pada umumnya dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar yang sangat menjiwai batang tubuh Undang-Undang Dasar itu.
Sebagai contoh, dalam preambul Undang-Undang Dasar Amerika Serikat tertulis pernyataan bahwa, “Kami, rakyat Amerika Serikat, dalam keinginan untuk membentuk suatu uni yang lebih sempurna, menegakkan keadilan, menjamin kedamaian di dalam negeri, memelihara pertahanan bersama, memajukan kesejahteraan umum, memperoleh berkah dari

kebebasan bagi diri sendiri dan anak cucu kami, menobatkan dan menerapkan konstitusi ini bagi Amerika Serikat”. Dalam bahasa yang sedikit berbeda, Pembukaan Undang-Undang Dasar India juga menyebutkan bahwa, ’’Kami rakyat India memutuskan secara hikmat untuk membentuk India sebagai suatu Republik yang berdaulat dan demokratis; untuk menjamin kepada semua warga negara menikmati; keadilan sosial, ekonomi dan politik; kebebasan berpikir, mengungkapkan diri, beragama dan beribadat; kesamaan dalam status dan kesempatan; dan untuk memperkembangkan di antara mereka persaudaraan yang menjunjung tinggi martabat seseorang dan persatuan negara”. Cita-cita seperti itu pun tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana terlihat dalam pernyataan,” Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pernyataan-pernyataan senada pun dapat kita jumpai di dalam konstitusi di negara-negara lain seperti Brazil, Cuba, Filipina, Finlandia, Korea, maupun Liberia. Sementara itu, dalam konstitusi Uni Soviet tahun 1936 misalnya, dikemukakan pula bahwa, ’’Landasan politis dari USSR adalah Soviet dari wakil-wakil rakyat pekerja, yang tumbuh dan menjadi kuat sebagai akibat penggulingan para kapitalis dan tuan-tuan tanah serta kemenangan kediktatoran dari kaum proletar”.
2.       Organisasi Negara
Setiap Undang-Undang Dasar menjelaskan struktur pemerintahan dan pembagian "kekuasaan di antara struktur-struktur itu. Misalnya, dijelaskan mengenai lembaga-lembaga penting apakah yang seharusnya ada, siapa yang layak menduduki jabatan di dalam lembaga-lembaga itu, dan bagaimana prosedur yang harus ditempuh untuk mengisi kedudukan-kedudukan itu.
Banyak pula konstitusi yang menjelaskan secara rinci mengenai bagian- bagian suatu lembaga pemerintahan. Selain itu juga dikemukakan mengenai pedoman pembagian kekuasaan. Pada prinsipnya, Undang-Undang Dasar selalu menjelaskan kekuasaan-kekuasaan apa saja yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pemerintahan, misalnya kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Di negara-negara demokrasi, Undang-Undang Dasar secara lebih tegas menetapkan batas-batas kekuasaan itu. Semua ini dimaksudkan agar lembaga-lembaga pemerintahan tertentu tidak memaksakan kehendaknya melebihi kekuasaan yang sebenarnya ia miliki. Sebaliknya di negara-negara otoriter, Undang-Undang Dasar memberikan kekuasaan sepenuhnya kepada pemerintah. Undang-Undang Dasar Arab Saudi tahun 1926 misalnya, secara tegas memberikan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintah kepada Raja. Sedangkan di negara-negara yang berbentuk federasi, Undang-Undang Dasar menjelaskan pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Pembagian kekuasaan tersebut di atas dapat dilihat pula pada Undang-Undang Dasar di Amerika Serikat, Kanada, atau India.
3.        Hak-Hak Asasi Manusia (jika berbentuk naskah tersendiri, disebut
Bill ofRights)
Hampir setiap Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa, hak-hak asasi manusia, harus dijamin. Terdapat dua cara yang biasanya digunakan untuk memberikan jaminan atas hak-hak itu, yakni melimpahkan kewajiban- kewajiban kepada pemerintah tetapi sekaligus dengan memberikan pembatasan-pembatasan atas kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah. Bentuk yang paling tua untuk memberi jaminan konstitusional atas hak-hak individu, misalnya, dilakukan dengan membuat suatu daftar mengenai hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan oleh pemerintah terhadap individu. Undang- Undang Dasar Amerika Serikat misalnya, menyatakan bahwa Kongres tidak dibenarkan membatasi kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan beragama dan lain sebagainya.
Undang-Undang Dasar yang lebih baru, yaitu yang lahir setelah Perang Dunia II, sering kali menjamin hak asasi manusia ditambah dengan serangkaian kewajiban yang harus dilakukan pemerintah; misalnya kewajiban pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja, sarana pendidikan, dan jaminan hari tua.
Pada prinsipnya, Undang-Undang Dasar 1945 juga menyatakan jaminan atas hak-hak asasi manusia; misalnya kebebasan untuk mengeluarkan pendapat (pasal 28), memperoleh perlakuan yang sama di muka hukum (pasal 27), kebebasan untuk memeluk agama (pasal 29) dan lain sebagainya.

D.     PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Ada anggapan bahwa Undang-Undang Dasar sebaiknya tidak terlalu mudah diubah, karena hal itu akan merendahkan arti simbolis Undang- Undang Dasar. Sekalipun demikian, membuat Undang-Undang Dasar yang terlalu sukar diubah pun kurang bijaksana karena keadaan ini mungkin justru memberi peluang bagi generasi-generasi berikutnya untuk bertindak di luar Undang-Undang Dasar. Yang menjadi persoalan ialah, bagaimana perubahan-perubahan yang terjadi sesuai dengan dinamika masyarakat masih dapat ditampung tanpa mengikis arti simbolis yang dimiliki Undang-Undang Dasar itu.
Sehubungan dengan prosedur pengubahan Undang-Undang Dasar ini, dalam bukunya Modern Political Constitutions, C.F. Strong menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar diklasifikasikan sebagai konstitusi tertulis yang fleksibel apabila ia dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan pembuatan undang-undang, misalnya seperti yang selama ini diterapkan di Inggris, Selandia Bara dan Kerajaan Italia sebelum Perang Dunia II. Sedangkan apabila suatu Undang-Undang Dasar hanya dapat diubah dengan prosedur yang berbeda dari prosedur pembuatan undang-undang, maka Undang-Undang Dasar itu diklasifikasikan sebagai Undang-Undang Dasar yang kaku; misalnya Undang-Undang Dasar Amerika Serikat dan KanĂ¢da.
Secara garis besar, terdapat beberapa prosedur yang sering digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar yaitu melalui:
1.       Sidang Lembaga Legislatif dengan ditambah beberapa persyaratan tertentu. Persyaratan tambahan itu misalnya berapa ketentuan quorum yang harus dicapai dalam sidang yang membahas perubahan Undang- Undang Dasar dan jumlah minimal anggota yang harus menyetujui perubahan itu, seperti halnya diterapkan Belgia.
2.       Referendum atau plebisit. Dalam hal ini perubahan Undang-Undang Dasar sebelumnya harus disetujui masyarakat, seperti yang diterapkan oleh Australia, Denmark, Irlandia dan Switzerland. Masyarakat diberi kesempatan untuk mengemukakan pandangan, dan keinginannya tertuang dalam suatu konstitusi tertulis.
3.       Melalui negara-negara bagian dari suatu sistem Federasi
4.       Dalam suatu negara berbentuk federasi seperti Amerika Serikat, ada dua tahap untuk mengubah Undang-Undang Dasar meskipun baru satu cara yang selama ini dilakukan. Di Amerika Serikat, pembahan Undang- Undang Dasar itu hanya mungkin dilakukan apabila usul pembahan memperoleh persetujuan dari sedikitnya dua pertiga suara di kedua majelis Kongres, dan kemudian diratifikasi melalui lembaga legislatif atau konvensi di tiga perempat negara bagian. Dengan prinsip yang serupa tetapi melalui cara yang berbeda, pembahan Undang-Undang Dasar di Australia dan Switzerland, menganut ketentuan yang menyatakan bahwa pembahan diusulkan lembaga legislatif di tingkat pusat dan harus diratifikasi oleh mayoritas pemilih di dalam suatu pemungutan suara di tingkat pusat maupun di negara-negara bagian.
5.       Melalui Musyawarah Khusus, seperti yang dilakukan oleh beberapa negara Amerika Latin.
E.      KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG DASAR
Setiap Undang-Undang Dasar terdiri dari sejumlah aturan-aturan ¿mendasar yang menduduki status khusus, memainkan fungsi khusus di dalam wilayah kedaulatan nasional dan yang harus ditaati baik oleh seluruh anggota masyarakat ataupun oleh alat-alat perlengkapan negara. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar dianggap sebagai hukum tertinggi dibandingkan dengan aturan-aturan lainnya. Karena kedudukannya sebagai hukum tertinggi itulah, Undang-Undang Dasar dapat dibedakan dengan aturan-aturan lain yang sering kali disebut dengan istilah undang-undang. Perbedaan penting antara Undang-Undang Dasar dan undang-undang adalah sebagai berikut:
1.        Sebagian besar Undang-Undang Dasar dibentuk melalui prosedur istimewa yang lebih sulit dan memakan waktu dibandingkan prosedur pembentukan undang-undang biasa. Sebagai konsekuensinya, Undang- Undang Dasar pun lebih sukar diubah daripada undang-undang, selain itu lembaga yang membuatnya pun berbeda. Di Indonesia misalnya, Undang-Undang Dasar dibuat oleh lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat; sedangkan undang- undang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.        Karena dibuat secara istimewa, Undang-Undang Dasar dapat dianggap sebagai sesuatu yang luhur; karena itu tidak mengherankan apabila secara politis, Undang-Undang Dasar dianggap lebih sempurna dan lebih luhur dibandingkan undang-undang. Undang-Undang Dasar bahkan sering dianggap sebagai kerangka kerja suatu bangsa, karena merupakan suatu piagam yang memuat cita-cita bangsa dan organisasi kenegaraan bangsa itu.
3.       Undang-Undang Dasar memuat garis-garis besar mengenai dasar dan tujuan negara. Setiap ketentuan dalam Undang-Undang Dasar akan dilaksanakan oleh undang-undang. Dengan demikian, jelas bahwa undang-undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa Undang-Undang Dasar bukanlah sebagian dari kodifikasi hukum negara, karena ia hanya menetapkan sebagian dari hukum negara, sedangkan selebihnya diatur melalui undang-undang biasa, kebiasaan dan konvensi. Undang-undang biasa yang dibentuk sebagai penjabaran atas ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar disebut sebagai undang-undang organik.
Dari uraian di atas jelas terlihat bahwa Undang-Undang Dasar dapat dibedakan dari undang-undang biasa. Kalau Undang-Undang Dasar diakui sebagai aturan hukum tertinggi yang menentukan batas-batas undang-undang biasa, maka yang menjadi persoalan ialah lembaga manakah yang berwenang menentukan bahwa suatu undang-undang bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar? Ada berbagai jawaban mengenai pertanyaan ini.
Pertama, parlemen sebagai lembaga yang dianggap boleh menafsirkan ketentuan-ketentuan konstitusional dan menjaga agar semua undang-undang dan peraturan-peraturan lain sesuai atau tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar. Pandangan seperti ini pada umumnya dianut oleh negara yang menganggap bahwa parlemen merupakan lembaga negara tertinggi, misalnya Inggris. Dengan demikian berarti bahwa supremasi untuk menentukan kesesuaian atau bertentangan antara undang-undang dari Undang-Undang Dasar, sebenarnya terletak pada kedaulatan rakyat.
Kedua, di tangan lembaga yang memiliki wewenang judicial review, yaitu kekuasaan untuk menguji apakah suatu undang-undang sesuai atau tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan seperti ini, di Inggris, pada abad ke-17, dipegang oleh beberapa orang hakim.

Di beberapa negara bagian Amerika Serikat hak judicial review ini merupakan sebagian dari sistem konstitusi nasional, sejak diputuskan oleh John Marshall dalam menangani peristiwa Marbury vs. Madison (1803). Selama abad ke-19 dan ke-20, lembaga judicial review ini secara bertahap menyebar ke negara-negara lain. Jepang dan Jerman misalnya, setelah Perang Dunia I, menerapkan hak ini. Sementara di Indonesia, wewenang judicial review ini dipegang oleh lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2003.